Tanggal 18 Agustus ditandai sebagai hari kerja
“Kalau 17 Agustus-nya Minggu, Seninnya libur nggak ya?” Pertanyaan sederhana ini belakangan ramai muncul di linimasa dan grup-grup WhatsApp. Banyak pekerja, guru, dan keluarga merencanakan liburan atau mudik kecil-kecilan usai Hari Kemerdekaan RI. Tapi status hari Senin, 18 Agustus 2025, masih membuat masyarakat bertanya-tanya: apakah itu hari libur nasional atau bukan?
Fakta Singkat:
- Lokasi: Nasional
- Tanggal Kejadian: 18 Agustus 2025
- Hari: Senin (setelah HUT RI ke-80 yang jatuh pada Minggu)
- Status Libur: Belum ditetapkan sebagai cuti bersama oleh SKB 3 Menteri per 1 Agustus 2025
- Referensi: pandang.istana-presiden.go.id
Cek Kalender: Libur Panjang atau Tidak?
Berdasarkan kalender nasional dan Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang telah diterbitkan sebelumnya, tanggal 17 Agustus 2025 diperingati sebagai Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan jatuh pada hari Minggu. Namun, tidak secara otomatis hari Senin keesokan harinya menjadi cuti bersama, kecuali ada keputusan resmi tambahan.
Hingga awal Agustus 2025, belum ada perubahan atau penambahan libur nasional baru. Artinya, berdasarkan SKB 3 Menteri terakhir, Senin, 18 Agustus 2025, masih merupakan hari kerja aktif secara nasional.
Ramainya Harapan Publik
Melonjaknya pencarian seperti “18 Agustus libur nasional?”, “tanggal 18 Agustus 2025 libur atau tidak”, dan “cuti bersama 18 Agustus” menandakan bahwa masyarakat luas berharap adanya jeda tambahan setelah perayaan besar kemerdekaan.
Di beberapa komunitas, termasuk pengajar dan guru ngaji di wilayah Kabupaten Bandung, harapan ini cukup terasa. “Kalau bisa libur, kami bisa manfaatkan buat konsolidasi program dakwah pasca HUT RI,” ungkap salah satu koordinator PGN di Majalaya.
Baca juga: Kegiatan Guru Ngaji Kabupaten Bandung Sambut HUT RI ke-80
Apakah Bisa Tetap Diliburkan?
Secara administratif, pemerintah memang memiliki kewenangan untuk menetapkan hari libur tambahan melalui Surat Edaran (SE) atau revisi SKB. Namun, sejauh ini, belum ada tanda-tanda ke arah itu.
Jika publik terus mendorong dan kementerian terkait (terutama Menpan-RB dan Sekretariat Negara) mempertimbangkan aspirasi masyarakat, kemungkinan terbitnya edaran tambahan tetap terbuka.
Namun bagi ASN, guru, dan lembaga pendidikan di bawah naungan Pemda, libur tambahan tetap menunggu instruksi resmi. Bila tidak ada perubahan, maka hari Senin tetap masuk.
Solusi Bagi Warga yang Ingin Liburan
Jika kamu tetap ingin memanfaatkan libur panjang, bisa mengajukan cuti tahunan atau cuti pribadi (bagi pegawai swasta). Banyak warga juga memanfaatkan Minggu sore 17 Agustus untuk kegiatan keluarga, syukuran, atau istirahat pasca upacara.
Sementara itu, komunitas PGN-KB mendorong agar momen 17 Agustus tetap dipusatkan sebagai waktu syiar dan refleksi kemerdekaan, tanpa menunggu konfirmasi libur tambahan.
Penutup Reflektif
Libur atau tidak libur, semangat kemerdekaan tidak boleh surut. Merdeka bukan hanya soal tanggal merah, tapi tentang bagaimana kita mengisi hari-hari setelahnya dengan semangat membangun.
Bagi para guru ngaji, pengajar, dan pendakwah lokal, Senin 18 Agustus 2025 bisa tetap jadi momentum pembelajaran — baik di sekolah, masjid, atau rumah-rumah warga.

